Halaman

Minggu, 30 Juni 2013

SEMESTER 1 (TUGAS KELOMPOK - DEMOKRASI)


DEMOKRASI

Anggota Kelompok :
1.      Rosari Fitriah Gurning
2.      Sonya Ivon
3.      Haposan Siallagan
4.      Elia Lewi Sumitro
5.      Juliana Ariwanti T
6.      Roy Damanik
7.      Cahniari Purba
8.      Resmiwaty Siregar
9.      Mariana Evelina Rumapea
10.  James Mandohar Siagian

I. DEFENISI DEMOKRASI
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Athena, yakni “demos” yang berarti rakyat atau penduduk setempat, dan “cratein” atau “kratos” yang berarti pemerintahan. Jadi secara etimologis demokrasi adalah pemerintahan rakyat, pemerintahan kerakyatan atau pemerintah rakyat banyak. Dalam pengertian peristilahan (terminologis), Abraham Lincoln (1808-1865) Presiden Amerika Serikat yang ke-16 mengatakan bahwa “democracy is government of the people, by the people and for people” atau “demokrasi itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang bagi keberlangsungan suatu sistem demokrasi yang baik.

Menurut Robert A. Dahl setidaknya ada enam lembaga yang dibutuhkan dalam penerapan sistem demokrasi, yakni :
1.      Para pejabat yang dipilih;
2.      Pemilihan Umum yang jujur, adil, bebas dan berperiodik (berkala);
3.      Kebebasan berpendapat;
4.      Akses informasi-informasi alternatif;
5.      Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau          organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan;
6.      Hak kewarganegaraan yang inklusif (menyeluruh).


II. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
            Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi, dapat menggunakan pendekatan dari berbagai sudut pandang, antara lain :

Dari Sudut Pandang “Titik Tekan”
1.      Demokrasi Formal, demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.      Demokrasi Material, yakni demokrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, atau bahkan dihilangkan.
3.      Demokrasi Gabungan, yakni demokrasi sintesis (gabungan) dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Dari Sudut Pandang “Cara Penyaluran”
1.      Demokrasi Langsung, yakni rakyat secara langssung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
2.      Demokrasi Perwakilan atau Demokrasi Repersentatif, yakni rakyat menyalurkan kehendaknya, dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR.
3.      Demokrasi Perwakilan atau Sistem Referendum, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Sudut Pandang “Tugas-Tugas dan Hubungan Antara Alat-Alat Perlengkapan Negara”
1.      Demokrasi Dengan Sistem Parlementer, yakni dalam demokrasi ini terdapat hubungan erat antara badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat) dengan badan eksekutif (head of government).
2.      Demokrasi Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan, yakni demokrasi dalam arti kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (lembaga kehakiman).
3.      Demokrasi Dengan Sistem Referendum, yakni demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di DPR. Dalam hal ini , referendum terkadang terjadi karena kurangnya tingkat kepercayaan terhadap birokrasi atau pemerintah atau pemegang kekuasaan. Sehingga rakyat merasa yakin apabila hal ini dilakukan. Dalam negara Indonesia sendiri referendum diterjemahkan dalam bahasa “ jajak pendapat “ . Misalnya kasus pemisahan wilayah, negara merasa kebijakan ini diserahkan atas dasar suara dari rakyat.

III. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA,
       ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil (gagasan dasar negara/falsafah) dan landasan konstitusional (aturan negara) UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

1. DEMOKRASI LIBERAL (Paham Kebebasan Individu)
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi (gerakan perlawanan) bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.

            Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermunculanlah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan. Keanggotaan badan konstituante (dewan pembentuk UUD) yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam sidang konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

2. DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
            Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini : Peran dominan presiden, Terbatasnya partai-partai politik, Berkembangnya pengaruh komunis, Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.

Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
1.      Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
2.      Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
3.      Pembicaraan mengenai persoalan tersebut ditiadakan.
4.      Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :
a.       Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
b.      Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun.
c.       DPRGR (dewan perwakilan rakyat gotong royong) yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah.
d.      Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum.
e.       Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat.
f.       Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.

Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.

3. PADA ZAMAN ORDE BARU
Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpun yang berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila

4. PADA ZAMAN REFORMASI
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseranyang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluruh lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yangsudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Terimakasih
Tuhan Yesus Memberkati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar