DEMOKRASI
DEFENISI DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani Athena, yakni “demos” yang
berarti rakyat atau penduduk setempat, dan “cratein”
atau “kratos” yang berarti
pemerintahan. Jadi secara etimologis demokrasi adalah pemerintahan rakyat,
pemerintahan kerakyatan atau pemerintah rakyat banyak. Dalam pengertian
peristilahan (terminologis), Abraham Lincoln (1808-1865) Presiden Amerika
Serikat yang ke-16 mengatakan bahwa “democracy
is government of the people, by the people and for people” atau “demokrasi
itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi
sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang bagi
keberlangsungan suatu sistem demokrasi yang baik.
Menurut
Robert A. Dahl setidaknya ada enam lembaga yang dibutuhkan dalam penerapan
sistem demokrasi, yakni :
1. Para
pejabat yang dipilih;
2. Pemilihan
Umum yang jujur, adil, bebas dan berperiodik;
3. Kebebasan
berpendapat;
4. Akses
informasi-informasi alternatif;
5. Otonomi
asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau
organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok
kepentingan;
6. Hak
kewarganegaraan yang inklusif.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Untuk mengetahui bentuk-bentuk
demokrasi, dapat menggunakan pendekatan dari berbagai sudut pandang, antara
lain :
DARI SUDUT PANDANG “TITIK TEKAN”
1. Demokrasi
Formal, demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa
disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi.
2. Demokrasi
Material, yakni demokrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalm bidang politik kurang
diperhatikan, atau bahkan dihilangkan.
3. Demokrasi
Gabungan, yakni demokrasi sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi
material.
DARI SUDUT PANDANG
“CARA PENYALURAN”
1. Demokrasi
Langsung, yakni rakyat secara langssung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat
yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
2. Demokrasi
Perwakilan atau Demokrasi Repersentatif, yakni rakyat menyalurkan kehendaknya,
dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR.
3. Demokrasi
Perwakilan atau Sistem Referendum, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
SUDUT PANDANG
“TUGAS-TUGAS DAN HUBUNGAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA”
1. Demokrasi
Dengan Sistem Parlementer, yakni dalam demokrasi ini terdapat hubungan erat
antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
2. Demokrasi
Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan, yakni demokrasi dalam arti kekuasaan
dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
yudikatif.
3. Demokrasi
Dengan Sistem Referendum, yakni demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara
langsung terhadap wakil-wakilnya di DPR.
PERIHAL GELOMBANG
DEMOKRASI
Ada
beberapa deskripsi sederhana perihal gelombang demokrasi, yakni :
1. Demokrasi
Negara, adapun praktik dari demokrasi ini, adalah :
a. Aktor
Militer.
b. Sistem
kepartaian terbatas.
c.
Ketiadaan otonomi partisipasi.
d. Ketiadaan
partisipasi langsung.
2. Demokrasi
Masyarakat, biasanya dilakukan melalui :
a. Mengeluarkan
perwira-perwira militer yang ikut terlibat dalam persoalan sosial-politik
wilayah sipil.
b. Penguatan
pembentukan sistem kepartaian yang mendukung terhadap berkembang dan berdayanya
sistem parlementer guna terwujudnya keterbukaan pertanggungjawaban pada
masyarakat.
c.
Membuka keran-keran partisipasi seluas
mungkin agar tuntutan dan dukungan warga dapat teragregasi dengan maksimal.
d. Menumbuhkan
dan mengembangkan otonomi partisipasi yang selama ini selalu dimobilisasi.
3. Demokrasi
Pasar, adapun alasan munculnya demokrasi pasar, antara lain, karena :
a. Demokrasi
ada dalam situasi kompetitif;
b. Terbuka
bagi keinginan publik;
c.
Dengan apa individu-individu mendapatkan
kesempatan untuk membuat keputusan-keputusan ;
Adapun
karakter dari demokrasi pasar, antara lain :
a. Keinginan
atau kemauan publik bukanlah yang asli, melainkan suatu kemauan yang dibuat,
yakni dibuat dengan cara-cara yang “tepat sama dengan cara-cara periklanan
komersial”
b. Publik
tidak mengangkat dan memutuskan masalah-masalah, sebaliknya masalah itu sendiri
yang menentukan keberadaan mereka.
c.
Aspirasi publik dalm kontestasi politik
merupakan bagian yang esensial dalam proses demokrasi.
d. Partai
politik sama dengan wiraswastaan dalam suatu ekonomi yang memburu laba.
Demokrasi Ideal dalam pemikiran robert
Dahl mencakup lima kriteria sebagai standar sebuah pemerintahan demokratis,
yaitu :
1. Partisifasi
Efektif.
2. Persamaan
Suara.
3. Pemahaman
Yang Cerah.
4. Pengawasan
Agenda.
5. Pencakupan
Orang Dewasa.
Kecenderungan sebuag demokrasi ideal
menurut Dahl hanya bisa tumbuh berkembang dalam unit yang berskala kecil,
seperti partai politik, sebuah kepanitiaan, dan sebuah asosiasi. Di mana dalam
unit demokrasi yang lebih kecil dari Negara, belum tentu memerlukan
lembaga-lembaga demokrasi sebgaimana yang diperlukan oleh sebuah negara
demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar