TUGAS LAPORAN BACAAN
BUKU:
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BASOM
Batam November 2015
Puji
dan Syukur kepada Yesus Kristus, karena atas pertolongan-Nya Tugas Laporan
Bacaan ini dapat terselesaikan. Laporan Bacaan ini saya sampaikan kepada
pembina mata kuliah Profesi Keguruan, Beflan Forandar Manik, M.Pd.K, sebagai
salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Adapun buku yang dijadikan
sebagai Tugas Laporan Bacaan, adalah:
Judul
Buku : Standar Kompetensi
Dan Sertifikasi Guru
Penulis : Dr. E. Mulyasa, M.Pd
Penerbit : Remaja Rosdakarya,
Bandung
Jumlah
Halaman : 262 Halaman
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia
pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan
kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai
permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Perubahan
dan permasalahan tersebut menurut Prof. Sanusi mencakup social change, turbulence, complexity and chaos; seperti pasar
bebas (free trade), tenaga kerja
bebas (free labour), perkembangan
masyarakat informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya yang sangat dahsyat. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia sedang
dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yakni rendahnya daya saing
sebagai indikator bahwa pendidikan belum mampu menghasilkan sumber daya manusia
(SDM) berkualitas.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mewujidkan tujuan nasional tersebut, dalam tatanan mikro pendidikan harus mampu
menghasilkan SDM berkualitas dan profesional, termasuk di dalamnya kebutuhan
dunia kerja dan respons terhadap perubahan masyarakat setempat. Dengan kata
lain, pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu berfikir global (think globally), dan mampu bertindak local
(act locally), serta dilandasi oleh
akhlak yang mulia.
Guru
merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara
keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Guru
memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang
diselenggarakan di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta
didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan
komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas.
Guru
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan tujuan
pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan, sehingga perlu
dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional.
Guru
professional tidak hanya dituntut untuk menguasai bidang ilmu, bahan ajar,
metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang
tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan, tetapi juga harus
memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia dan masyarakat.
Hakikat-hakikat ini akan melandasi pola pikir dan budaya kerja guru, serta
loyalitasnya terhadap profesi pendidikan. Demikian halnya dalam pembelajaran,
guru harus mampu mengembangkan budaya dan iklim organisasi pembelajaran yang
bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dioalogis sehingga menyenangkan bagi
peserta didik maupun guru.
Dalam
rangka peningkatan kemampuan professional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan
diuji kompetensi secara berkala agar kinerjanya terus meningkat dan tetap
memenuhi syarat professional. Profil kelayakan guru akan ditekankan pada
aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis,
merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan dan menilai
pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
BAB 2
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU
A.
Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Pada
hakikatnya, standar kompetensi dan sertfikasi guru adalah untuk mendapatkan
guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya,
sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Dari berbagai sumber, dapat
didentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik
guru yang dinilai kompeten secara profesional:
1. Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik.
2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat.
3. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di
sekolah.
4. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran
di kelas.
1.
Tanggung Jawab Guru
Guru
sebagai pendidik bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan norma-norma
kepada generasi berikutnya sehingga terjadi proses konservasi nilai, karena
melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru.
2.
Peran dan Fungsi Guru
Peran
dan fungsi guru berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Diantarap
peran dan fungsi guru tersebut adalah sebagai: Sebagai pendidik dan pengajar; Sebagai
anggota masyarakat; Sebagai pemimpin; Sebagai administrator; Sebagai pengelola
pembelajaran.
B.
Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan
Sertifikasi
Dalam
standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk
mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya dan
memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan
kehidupannya. Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan
untuk memperbaiki kinerja sekolah melalui kinerja guru agar dapat mencapai
tujuan secara optimal, efektif dan efisien.
C.
Standar Kompetensi Guru
Istilah
kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan
bahwa kompetensi guru sebagai …descriptive
of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful
… kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru
yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: competency as rational performance which
satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untu mencapai tujuan persyaratkan sesuai
dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa:
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.”
D.
Sertifikasi Guru
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan
untuk guru dan dosen. Sedangkan serifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Dengan kata lain sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang
untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikasi pendidik.
Wibowo
(2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai
berikut.
1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan,
dengan menyediakan rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar
yang kompeten.
4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan
tenaga kependidikan.
5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan.
E.
Kode Etik Guru
Kode
etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan
oleh anggota yang berisi petunjuk-petunjuk bagaimana melaksanakan profesi dan
larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi tetapi dalam pergaulan hidup
sehari-hari di dalam masyarakat. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut: Menjunjung tinggi
martabat profesi; Untuk menjga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
Pedoman berperilaku; Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; Untuk
meningkatkan mutu profesi; Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
F.
Organisasi Profesi Guru
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dikemukakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas
guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
1. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat
independen.
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan
pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat.
3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
Organisasi
guru di Indonesia yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Selain PGRI sebagai satu-satunya
organisasi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru
yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan meningkatkan
mutu dan profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing.
Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik.
Organisasi profesi pendidikan lainnya adalah Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (AKBIN), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia
(HSPBI).
BAB 3
GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28, dikemukakan bahwa: “Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.”
A.
Guru Sebagai Fasilitator
Tugas
guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus
menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of
learning) kepada seluruh peserta didik, agar mereka mudah dapat belajar dalam
suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas dan berani
mengemukakan pendapat secara terbuka. Guru sebagai fasilitator harus memiliki 7
(tujuh) sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers (dalam Knowles 1984)
berikut ini:
1. Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya,
atau kurang terbuka.
2. Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang
aspirasi dan perasaannya.
3. Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif
dan kreatif bahkan yang sulit sekalipun.
4. Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan
peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5. Dapat menerima feedback,
baik yang sifatnya positif maupun negatif dan menerimanya sebagai pandangan
yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6. Torelansi terhadap kesalahan yang diperbuat peserta didik
selama proses pembelajaran
7. Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya
mereka sudah tahu perstasi yang dicapainya.
B.
Guru Sebagai Motivator
Sebagai
motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan
memperhatikan prinsip-prinsp sebagai berikut.
·
Peserta didik akan bekerja keras kalau
memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya;
·
Memberikan tugas yang jelas dan dapat
dimengerti;
·
Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja
dan prestasi peserta didik;
·
Menggunakan hadiah dan hukuman secara efektif
dan tepat guna;
·
Memberikan penilaian dengan adil dan
transparan.
C.
Guru Sebagai Pemacu
Sebagai
pemacu belajar, guru harus mampu melipatgandakan potensi peserta didik dan
mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan
datang. Guru juga harus berpacu
dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta
didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
D.
Guru Sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai
pemberi inspirasi belajar, guru harus mampu memerankan diri dan memberikan
inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat
membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan dan ide-ide baru. Untuk kepentingan
tersebut, guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah, serta
kegiatan-kegiatan yang berpusat pada peserta didik (student centered activities), agar dapat memberikan inspirasi,
membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif
merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik
tersendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang
menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Lingkungan
yang kondusif antara lain dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan
kegiatan sebagai berikut.
1. Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun
yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
2. Memberikan pelajaran remedial bagi peserta didik yang
kurang berprestasi atau berprestasi rendah.
3. Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik,
nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara
optimal.
4. Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar
peserta didik maupun pesarta didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
5. Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar
mengajar.
6. Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggungjawab
bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak
sebagai fasilitator dan sebagai sumber belajar.
7. Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran
yang menekankan pada evaluasi diri sendiri.
BAB 4
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya.
A.
Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Secara
pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat
perhatian yang serius. Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran
menyangkut 3 fungsi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
1. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi
serta memperkirakan cara mencapainya.
2. Pelaksanaan atau sering juga disebut implementasi adalah
proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki
sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat
membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Pengendalian atau ada juga yang menyebut evaluasi dan
pengendalian, bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau
tujuan yang telah ditentukan.
B.
Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman
terhadap peserta didik meruapkaan salah satu kompetensi pedagogic yang harus
dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari
peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan
pengembangan kognitif.
1.
Tingkat Kecerdasan
Upaya
untuk mengetahui tingkat kecerdasan telah dilakukan para ahli psikologi, antara
lain pada tahun 1890 oleh Cattell dengan istilah mental test. Pada tahun 1905, Alfred Binet mengembangkan tes
intelegensi yang digunakan secara luas, dan berhasil menemukan cara untuk
menentukan usia mental seseorang.
2.
Kreativitas
Berikut
disajikan beberapa resep yang dapat dilakukan guru untuk mengembangkan
kreativitas peserta didik:
a. Jangan terlalu banyak membatasi ruang gerak peserta didik
dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan baru.
b. Bantulah peserta didik memikirkan sesuatu yang belum
lengkap, mengeksplorasi pertanyaan dan mengemukakan gagasan yang original.
c. Bantulah perserta didik mengembangkan prinsip-prinsip
tertentu ke dalam situasi baru.
d. Berikan tugas-tugas secara independent.
e. Kurangi kekangan dan ciptakan kegiatan-kegiatan yang
dapat merasang otak.
f. Berikan kesempatan kepada peserta didik untuk berfikir
reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi.
g. Hargai perbedaan individu peserta didik, dengan
melonggarkan aturan dan norma kelas.
h. Jangan memaksakan kehendak terhadap peserta didik.
i.
Tunjukkan perilaku-perilaku baru dalam
pembelajaran.
j.
Kembangkan tugas-tugas yang dapat merangsang
tumbuhnya kreativitas.
k. Kembangkan rasa percaya diri peserta didik, dengan
membantu mereka menggembangkan kesadaran dirinya secara positif, tanpa
menggurui dan mendikte mereka.
l.
Kembangkan kegiatan-kegiatan yang menarik
seperti kuis dan teka teki dan nyanyian yang dapat memacu potensi secara
optimal.
m. Libatkan peserta didik secara optimal dalam proses
pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa dalam menemukan
konsep dan prinsip-prinsip ilmiah.
3.
Kondisi Fisik
Kondisi
fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara,
pincang, lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki
kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu
perkembangan pribadi mereka
4.
Pertumbuhan Dan Perkembangan Kognitif
Piaget
mengemukakan setidaknya empat tahap perkembangan sebagai berikut:
a. Tahap Sensorimotorik (sejak lahir hingga usia 2 tahun).
Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi refleks dan belum mampu membedakan
apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang kompleks,
sehingga terjadi formulasi baru terhadap organisasi pola-pola lingkungannya.
b. Tahap Praoperasional (2-7 tahun). Pada tahap ini
objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
c. Tahap Operasi (7-11 tahun). Anak mulai mengatur data ke
dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan dalam memanipulasi data
dalam situasi pemecahan masalah.
d. Tahap Operasi Formal (11 dan seterusnya). Tahap ini
ditandai oleh perkembangan kegiatan-kegiatan (operasi) berfikir formal dan
abstrak. Individu mampu menganalisis ide-ide, memahami tentang ruang dan
hubungan-hubungan yang bersifat sementara.
e.
Menurut
Piaget, meskipun tahap-tahap tersebut dibatasi dalam suatu periode, semuanya
bisa tumpang tindih dan sekali-kali tidak persis atau terikat oleh usia
tertentu.
C.
Perancangan Pembelajaran
Perancangan
pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki
guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran.
1.
Identifikasi Kebutuhan.
Kebutuhan
merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang
sebenarnya, atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi
peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan
mereka merasa memilikinya.
2.
Identifikasi Kompetensi
Kompetensi
merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen
utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan
menentukan arah pembelajaran.
3.
Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen
program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.
D.
Pelaksanaan Pembelajaran Yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran
yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti
realitas, yang menurut Freire (2003) harus diarahkan pada proses hadap masalah.
Titik tolak penyusunan program pendidikan atau politik harus beranjak dari
kekinian, eksistensial dan konkrit yang mencerminkan aspirasi-aspirasi
masyarakat. Program tersebut diharapkan akan merangsang kesadaran masyarakat
dalam menghadapi tema-tema realitas kehidupan.
E.
Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Penggunaan
teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) dimaksudkan untuk
memudahkan atau mengektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru
dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi
pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh
peserta didik.
F.
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan: Penilaian kelas: ulangan
harian, umum dan akhir; Tes kemampuan dasar: untuk mengetahui kemampuan
membaca, tulis dan berhitung; Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,
Benchmarking: standar untuk mengukur
kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan
yang memuaskan; Penilaian program: untuk mengetahuai kesesuaian kurikulum
dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuainnya dengan
tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.
G.
Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan
peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki
guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap
peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui
berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler (ekskul),
pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling (BK).
BAB 5
KOMPENTENSI KEPRIBADIAN
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik dan berakhlak mulia. Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar
terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran.
Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik.
A.
Pentingnya Kompetensi Kepribadian
Guru
harus berusaha untuk tampil menyenangkan peserta didik, agar dapat mendorong
peserta didik untuk belajar. Para guru perlu dibekali dengan ajaran tentang
hakikat manusia dan setelah mengenalnya akan mengenal pula kebesaran Allah yang
menciptakannya.
B.
Kepribadian yang Mantap, Stabil dan Dewasa
Agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat
dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan
dewasa. Ujian berat bagi guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang
sering memancing emosinya. Kestabilan emosi amat diperlukan, namun tidak semua
orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaaan, dan
memang diakui bahwa tiap orang mempunyai temperamen yang berbeda dengan orang
lain. Untuk keperluan tersebut, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat
berguna. Guru yang mudah marah akan membuat peserta didik takut, dan ketakutan mengakibatkan
kurangnya minat untuk mengikuti pembelajaran serta rendahnya konsentrasi, karena
ketakutan menimbulkan kekuatiran untuk dimarahi dan hal ini membelokan
konsentrasi peserta didik.
C.
Disiplin, Arif dan Berwibawa
Dalam
pendidikan, mendisiplinkan peserta didik harus dimulai dengan pribadi guru yang
disiplin, arif dan berwibawa. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab
mengarahkan, dan berbuat baik, menjadi contoh, sabar dan penuh pengertian. Guru
harus mampu mendisiplinkan peserta didik dengan kasih sayang, terutama disiplin
diri (self-discipline). Untu
kepentingan tersebut guru harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membantu peserta didik mengembangkan pola prilaku untuk
dirinya.
2. Membantu peserta didik meningkatkan standar perilakunya.
3. Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat untuk
menegakkan disiplin.
Tugas
guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi pembelajaran,
tetapi lebih dari itu, guru harus mampu membentuk kompetensi dan pribadi
peserta didik.
D.
Menjadi Teladan Bagi Peserta Didik
Guru
merupakan teladan bagi para peserta didik dan semua orang menganggap dia
sebagai guru. Beberapa hal dibawah ini perlu mendapat perhatian dan bila perlu
didiskusikan para guru:
1. Sikap dasar: postur psikologis yang akan nampak dalam
masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan pembelajaran,
kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
2. Bicara dan gaya bicara: penggunaan bahasa sebagai alat
berpikir.
3. Kebiasaan bekerja: gaya yang dipakai oleh seseorang dalam
bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
4. Sikap melaui pengalaman dan kesalahan: pengertian
hubungan antara luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak
dari kesalahan.
5. Pakaian: merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting
dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
6. Hubungan kemanusiaan: diwujudkan dalam sesuatu pergaulan
manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
7. Proses berpikir: cara yang digunakan oleh pikiran dalam
menghadapi dan memecahkan masalah.
8. Perilaku neurotis: suatu pertahanan yang dipergunakan
untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
9. Selera: pilihan yang secara jelas merefleksikan
nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
10. Keputusan: keterampilan rasional dan intuitif yang
dipergunakan untuk menilai setiap situasi.
11. Kesehatan: kualitas tubuh, pikiran dan semangat yang
merefleksikan kekuatan, preskektif, sikap tenang, antusias dan semangat hidup.
12. Gaya hidup secara umum: apa yang dipercaya oleh seseorang
tentang setiap aspek kehidupan dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan diri.
E.
Berakhlak Mulia
Guru
harus berakhlak mulia karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik,
bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai
penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Agar
guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara
lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan
mental serta berakhlak mulia.
BAB 6
KOMPETENSI PROFESIONAL
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan.
a.
Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Secara
umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi
profesional guru sebagai berikut.
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik
filosofi, psikologis, sosiologis dan sebagainya.
2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf
perkembangan peserta didik.
3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi.
5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media
dan sumber belajar yang relevan.
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
b.
Memahami Jenis-Jenis Materi Pembelajaran
Seorang
guru harus memahami jenis-jenis materi pembelajaran. Beberapa hal penting yang
harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam
kurikulum. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan secara tepat
materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria
yang harus diperhatikan dalam memilih dan menetukan materi standar yang akan diajarkan
kepada peserta didik, menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup validitas (validity) yakni tingkat ketepatan materi,
keberartian, relevansi (relevance)
yakni tingkat kemampuan peserta didik, kemenarikan (interes) dan kepuasan (Isatisfacation).
c.
Mengurutkan Materi Pembelajaran
Agar
pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi
pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan
dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut.
1. Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).
2. Menjabarkan SKKD ke dalam indikator.
3. Mengembangkan ruang lingkup dan ururtan setiap
kompetensi.
d.
Mengorganisasikan Materi Pembelajaran
Seorang
guru dituntut menjadi ahli penyebar informasi yang baik, karena tugas utamanya
antara lain menyampaikan informasi kepada peserta didik. Di samping itu, guru
juga berperan sebagai perencana (designer),
pelaksana (implementer), dan penilai
(evaluator) materi pembelajaran.
Untuk memudahkan menghubungkan materi pembelajaran dengan tujuan dapat
dilakukan dengan melihat domain kognitif., afektif dan psikomotor.
e.
Mendayagunakan Sumber Pembelajaran
Sumber
pembelajaran atau sumber belajar dapat dirumuskan sebagai segala sesuatu yang
dapat memberikan kemudahan belajar, sehingga diperoleh sejumlah informasi,
pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan.
f.
Memilih dan Menentukan Materi Pembelajaran
Beberapa
faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan menetukan materi pembelajaran,
antara lain:
1. Lingkungan pembelajaran.
2. Tingkat ketergantungan pada guru.
3. Ketersediaan materi.
4. Cakupan pembelajaran.
5. Individual atau kelompok.
6. Besarnya kelompok sasaran.
BAB 7
KOMPETENSI SOSIAL
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosioal adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP
tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional .
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
A.
Pentingnya Kompetensi Sosial
Guru
harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab,
wibawa, mandiri dan disiplin. Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara
mandiri (independent), terutama dalam
berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi,
serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik, dan lingkungan.
B.
Berkomunikasi dan Bergaul secara Efektif
Setidaknya
terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar dapat
berkomunikasi dan bergaul secara efektif, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Ketujuh kompetensi tersebut dapat diidentifiksikan sebagai berikut.
1. Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial
maupun agama.
2. Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
3. Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi.
4. Memiliki pengetahuan tentang estetika.
5. Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan
pekerjaan.
7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
C.
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Sekolah
berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau
bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai yang
positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat itu
berlangsung dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat
mendorong perubahaan nilai dan tradisi itu sesuai dengan kemajuan dan tuntutan
kehidupan serta pembangunan.
D.
Peran Guru di Masyarakat
Adapun
peran guru di masyarakat dalam kaitannya dengan kompetensi sosial dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Guru sebagai petugas kemasyarakatan, guru bertugas
membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.
2. Guru di mata masyarakat, guru mampu berkomunikasi dengan
masyarakat, guru mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik, guru mampu
mendorong dan menunjang kreativitas masyarakat dan guru mampu menjaga emosi dan
perilaku yang kurang baik.
3. Tanggung jawab sosial guru, guru bekerja sama dengan
pengelola pendidikan lainnya di dalam lingkungan masyarakat.
E.
Guru Sebagai Agen Perubahan Sosial
UNESCO
mengungkapkan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap
pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik
tetapi mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter.
BAB 8
UJI KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU
A.
Pentingnya Uji Kompetensi
Dalam
standar kompetensi dan sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis
maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam
meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya
uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat
dikemukakan berikut ini.
1. Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
2. Merupakan alat seleksi penerimaan guru.
3. Untuk pengelompokkan guru.
4. Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum.
5. Merupakan alat pembinaan guru.
6. Mendorong kegiatan dan hasil belajar.
B.
Memahami Materi Uji Kompetensi
Sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP tentang guru, maka materi uji
kompetensi guru merupakan penjabaran dari kriteria profesional. Kriteria
kompetensi profesional mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial.
C.
Kiat Sukses Uji Kompetensi
Setidaknya
terdapat dua hal yang harus dipahami untuk dapat mengikuti uji komptensi dengan
tepat dan efektif, yaitu persiapan sebelum ujian dan cara mengerjakan ujian itu
sendiri. Kedua hal tersebut perlu dikuasai dengan baik agar membantu guru
mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi dan mengerjakannya dengan tepat,
karena meskipun persiapan sudah matang, tetapi jika pada saat mengerjakan
soal-soal ujian tidak menggunakan strategi yang benar maka hasilnya tidak akan
optimal.
D.
Memahami Instrumen Sertifikasi Guru
Untuk
mendapatkan hasil yang optimal, sertifikasi guru dilakukan melalui berbagai
cara, seperti tes tulis, tes kriteria, self appraisal dan portopolio, serta
peer appraisal. Untuk dapat sukses dalam mengikuti uji kompetensi dalam rangka
sertifikasi guru, para calon peserta sudah sewajarnya memahami instrument
sertifikasi guru (baik yang dilakukan melalui tes tertulis, tes kinerja, self
appraisal, dan portopolio, serta peer appraisal).
BAB 9
PENUTUP
Era
globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua
pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan tantangan
dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang mampu hidup cerdas, memecahkan masalah
dan mengantisipasi masa depan berdasarkan informasi, dan data, dengan
mempergunakan logika, ilmu pengetahuan dan mampu mempergunakan fasilitas
analisis yang tersedia.
Beberapa
hal yang perlu ditegaskan kembali dalam standar kompetensi dan sertifikasi
guru, adalah sebagai berikut. Pertama, abad XXI merupakan era globalisasi, era
informasi dan era industri modern. Kedua, tuntutan era globalisasi mendudukan
pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun
kualitatif yang perlu dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan
sebagai alat untuk meningkatkan kualitas berkesinambungan, dan sebagai wahana
dalam membangun dan menempa kualitas sumberdaya manusia. Ketiga, kondisi pendidikan
nasional saat ini masih jauh dari harapan pemenuhan sumberdaya manusia yang
berkualitas. Keempat, dalam era globalisasi, perlu dikembangkan standar
kompetensi dan sertifikasi guru, baik berkaitan dengan kompetensi pedagogik,
kepribadian, professional, maupun kompetensi sosial, yang dibuktikan dalam
penguasaan isi, pemahaman karakteristik peserta didik, melakonkan pembelajaran
yang mendidik, serta pengembangan kepribadian dan profesionalisme yang berlandaskan
kemampuan spiritual. Kelima, standar kompetensi dan sertifikasi guru dalam era
globalisasi menjadi penting dan strategis dalam memberikan jaminan mutu, baik
bagi para calon guru, guru yang sudah bekerja di bawah 10, maupun guru
professional yang ingin menambah dan meningkatkan wawasannya dalam bidang yang
berbeda. Keenam, standar kompetensi dan sertifikasi guru, baik yang terkait
dengan lembaga penyelenggara, peserta, sarana dan prasarana, proses, serta
pengakuan hasil ditetapkan berdasarkan standar baku, dilakukan verifikasi dan
monitoring secara terus menerus untuk memberikan jaminan mutu dan memastikan
bahwa persyaratan mutu dipenuhi. Ketujuh, dalam pelaksanaannya standar
kompetensi dan sertifikasi guru akan menghadapi berbagai masalah dan tantangan,
baik secara internal maupun eksternal, yang harus diprediksi dan diantisipasi
agar tidak mengganggu stabilitas pendidikan khususnya proses pembelajaran, dan
pembentukan kompetensi peserat didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar