Halaman

Senin, 22 Februari 2016

SEMESTER VII (TUGAS LAPORAN BACAAN, BUKU: STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU)

TUGAS LAPORAN BACAAN
 BUKU:
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU


SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BASOM
Batam November 2015
Puji dan Syukur kepada Yesus Kristus, karena atas pertolongan-Nya Tugas Laporan Bacaan ini dapat terselesaikan. Laporan Bacaan ini saya sampaikan kepada pembina mata kuliah Profesi Keguruan, Beflan Forandar Manik, M.Pd.K, sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Adapun buku yang dijadikan sebagai Tugas Laporan Bacaan, adalah:

Judul Buku                  : Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru
Penulis                         : Dr. E. Mulyasa, M.Pd
Penerbit                       : Remaja Rosdakarya, Bandung
Jumlah Halaman          : 262 Halaman

BAB I
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Perubahan dan permasalahan tersebut menurut Prof. Sanusi mencakup social change, turbulence, complexity and chaos; seperti pasar bebas (free trade), tenaga kerja bebas (free labour), perkembangan masyarakat informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang sangat dahsyat. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena yang sangat dramatis, yakni rendahnya daya saing sebagai indikator bahwa pendidikan belum mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujidkan tujuan nasional tersebut, dalam tatanan mikro pendidikan harus mampu menghasilkan SDM berkualitas dan profesional, termasuk di dalamnya kebutuhan dunia kerja dan respons terhadap perubahan masyarakat setempat. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu berfikir global (think globally), dan mampu bertindak local (act locally), serta dilandasi oleh akhlak yang mulia.
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Guru mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional.
Guru professional tidak hanya dituntut untuk menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia dan masyarakat. Hakikat-hakikat ini akan melandasi pola pikir dan budaya kerja guru, serta loyalitasnya terhadap profesi pendidikan. Demikian halnya dalam pembelajaran, guru harus mampu mengembangkan budaya dan iklim organisasi pembelajaran yang bermakna, kreatif dan dinamis, bergairah, dioalogis sehingga menyenangkan bagi peserta didik maupun guru.
Dalam rangka peningkatan kemampuan professional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan diuji kompetensi secara berkala agar kinerjanya terus meningkat dan tetap memenuhi syarat professional. Profil kelayakan guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.

BAB 2
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU

A.    Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
            Pada hakikatnya, standar kompetensi dan sertfikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Dari berbagai sumber, dapat didentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional:
1.      Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik.
2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat.
3.      Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah.
4.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.

1.      Tanggung Jawab Guru
            Guru sebagai pendidik bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi berikutnya sehingga terjadi proses konservasi nilai, karena melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru.

2.      Peran dan Fungsi Guru
            Peran dan fungsi guru berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Diantarap peran dan fungsi guru tersebut adalah sebagai: Sebagai pendidik dan pengajar; Sebagai anggota masyarakat; Sebagai pemimpin; Sebagai administrator; Sebagai pengelola pembelajaran.

B.     Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah melalui kinerja guru agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien.

C.    Standar Kompetensi Guru
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai …descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful … kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untu mencapai tujuan persyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”

D.    Sertifikasi Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan dosen. Sedangkan serifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Dengan kata lain sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidik.
Wibowo (2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

E.     Kode Etik Guru
Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh anggota yang berisi petunjuk-petunjuk bagaimana melaksanakan profesi dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari di dalam masyarakat. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut: Menjunjung tinggi martabat profesi; Untuk menjga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya; Pedoman berperilaku; Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; Untuk meningkatkan mutu profesi; Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

F.     Organisasi Profesi Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
1.      Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.      Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
4.      Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
5.      Pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Organisasi guru di Indonesia yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Selain PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan meningkatkan mutu dan profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Organisasi profesi pendidikan lainnya adalah Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (AKBIN), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI).

BAB 3
GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28, dikemukakan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

A.    Guru Sebagai Fasilitator
Tugas guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik, agar mereka mudah dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. Guru sebagai fasilitator harus memiliki 7 (tujuh) sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers (dalam Knowles 1984) berikut ini:
1.      Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya, atau kurang terbuka.
2.      Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3.      Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif dan kreatif bahkan yang sulit sekalipun.
4.      Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5.      Dapat menerima feedback, baik yang sifatnya positif maupun negatif dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6.      Torelansi terhadap kesalahan yang diperbuat peserta didik selama proses pembelajaran
7.      Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tahu perstasi yang dicapainya.

B.     Guru Sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsp sebagai berikut.
·         Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya;
·         Memberikan tugas yang jelas dan dapat dimengerti;
·         Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik;
·         Menggunakan hadiah dan hukuman secara efektif dan tepat guna;
·         Memberikan penilaian dengan adil dan transparan.

C.    Guru Sebagai Pemacu
Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu melipatgandakan potensi peserta didik dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan datang. Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

D.    Guru Sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan dan ide-ide baru. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang berpusat pada peserta didik (student centered activities), agar dapat memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Lingkungan yang kondusif antara lain dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan sebagai berikut.
1.      Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
2.      Memberikan pelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi atau berprestasi rendah.
3.      Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
4.      Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar peserta didik maupun pesarta didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
5.      Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar mengajar.
6.      Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggungjawab bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai fasilitator dan sebagai sumber belajar.
7.      Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan pada evaluasi diri sendiri.

BAB 4
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.

A.    Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut 3 fungsi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
1.      Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi serta memperkirakan cara mencapainya.
2.      Pelaksanaan atau sering juga disebut implementasi adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3.      Pengendalian atau ada juga yang menyebut evaluasi dan pengendalian, bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditentukan.

B.     Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik meruapkaan salah satu kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan pengembangan kognitif.

1.      Tingkat Kecerdasan
Upaya untuk mengetahui tingkat kecerdasan telah dilakukan para ahli psikologi, antara lain pada tahun 1890 oleh Cattell dengan istilah mental test. Pada tahun 1905, Alfred Binet mengembangkan tes intelegensi yang digunakan secara luas, dan berhasil menemukan cara untuk menentukan usia mental seseorang.

2.      Kreativitas
Berikut disajikan beberapa resep yang dapat dilakukan guru untuk mengembangkan kreativitas peserta didik:
a.       Jangan terlalu banyak membatasi ruang gerak peserta didik dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan baru.
b.      Bantulah peserta didik memikirkan sesuatu yang belum lengkap, mengeksplorasi pertanyaan dan mengemukakan gagasan yang original.
c.       Bantulah perserta didik mengembangkan prinsip-prinsip tertentu ke dalam situasi baru.
d.      Berikan tugas-tugas secara independent.
e.       Kurangi kekangan dan ciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat merasang otak.
f.       Berikan kesempatan kepada peserta didik untuk berfikir reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi.
g.      Hargai perbedaan individu peserta didik, dengan melonggarkan aturan dan norma kelas.
h.      Jangan memaksakan kehendak terhadap peserta didik.
i.        Tunjukkan perilaku-perilaku baru dalam pembelajaran.
j.        Kembangkan tugas-tugas yang dapat merangsang tumbuhnya kreativitas.
k.      Kembangkan rasa percaya diri peserta didik, dengan membantu mereka menggembangkan kesadaran dirinya secara positif, tanpa menggurui dan mendikte mereka.
l.        Kembangkan kegiatan-kegiatan yang menarik seperti kuis dan teka teki dan nyanyian yang dapat memacu potensi secara optimal.
m.    Libatkan peserta didik secara optimal dalam proses pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa dalam menemukan konsep dan prinsip-prinsip ilmiah.

3.      Kondisi Fisik
Kondisi fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang, lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka

4.      Pertumbuhan Dan Perkembangan Kognitif
Piaget mengemukakan setidaknya empat tahap perkembangan sebagai berikut:
a.       Tahap Sensorimotorik (sejak lahir hingga usia 2 tahun). Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi refleks dan belum mampu membedakan apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang kompleks, sehingga terjadi formulasi baru terhadap organisasi pola-pola lingkungannya.
b.      Tahap Praoperasional (2-7 tahun). Pada tahap ini objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
c.       Tahap Operasi (7-11 tahun). Anak mulai mengatur data ke dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan dalam memanipulasi data dalam situasi pemecahan masalah.
d.      Tahap Operasi Formal (11 dan seterusnya). Tahap ini ditandai oleh perkembangan kegiatan-kegiatan (operasi) berfikir formal dan abstrak. Individu mampu menganalisis ide-ide, memahami tentang ruang dan hubungan-hubungan yang bersifat sementara.
e.        
Menurut Piaget, meskipun tahap-tahap tersebut dibatasi dalam suatu periode, semuanya bisa tumpang tindih dan sekali-kali tidak persis atau terikat oleh usia tertentu.

C.    Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran.
1.      Identifikasi Kebutuhan.
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.

2.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran.

3.      Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.

D.    Pelaksanaan Pembelajaran Yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti realitas, yang menurut Freire (2003) harus diarahkan pada proses hadap masalah. Titik tolak penyusunan program pendidikan atau politik harus beranjak dari kekinian, eksistensial dan konkrit yang mencerminkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Program tersebut diharapkan akan merangsang kesadaran masyarakat dalam menghadapi tema-tema realitas kehidupan.

E.     Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) dimaksudkan untuk memudahkan atau mengektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.

F.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan: Penilaian kelas: ulangan harian, umum dan akhir; Tes kemampuan dasar: untuk mengetahui kemampuan membaca, tulis dan berhitung; Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, Benchmarking: standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan; Penilaian program: untuk mengetahuai kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuainnya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.

G.    Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling (BK).

BAB 5
KOMPENTENSI KEPRIBADIAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik.

A.    Pentingnya Kompetensi Kepribadian
            Guru harus berusaha untuk tampil menyenangkan peserta didik, agar dapat mendorong peserta didik untuk belajar. Para guru perlu dibekali dengan ajaran tentang hakikat manusia dan setelah mengenalnya akan mengenal pula kebesaran Allah yang menciptakannya.

B.     Kepribadian yang Mantap, Stabil dan Dewasa
            Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Ujian berat bagi guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi amat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaaan, dan memang diakui bahwa tiap orang mempunyai temperamen yang berbeda dengan orang lain. Untuk keperluan tersebut, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat berguna. Guru yang mudah marah akan membuat peserta didik takut, dan ketakutan mengakibatkan kurangnya minat untuk mengikuti pembelajaran serta rendahnya konsentrasi, karena ketakutan menimbulkan kekuatiran untuk dimarahi dan hal ini membelokan konsentrasi peserta didik.

C.    Disiplin, Arif dan Berwibawa
Dalam pendidikan, mendisiplinkan peserta didik harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif dan berwibawa. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan, dan berbuat baik, menjadi contoh, sabar dan penuh pengertian. Guru harus mampu mendisiplinkan peserta didik dengan kasih sayang, terutama disiplin diri (self-discipline). Untu kepentingan tersebut guru harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Membantu peserta didik mengembangkan pola prilaku untuk dirinya.
2.      Membantu peserta didik meningkatkan standar perilakunya.
3.      Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat untuk menegakkan disiplin.

Tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi pembelajaran, tetapi lebih dari itu, guru harus mampu membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.

D.    Menjadi Teladan Bagi Peserta Didik
Guru merupakan teladan bagi para peserta didik dan semua orang menganggap dia sebagai guru. Beberapa hal dibawah ini perlu mendapat perhatian dan bila perlu didiskusikan para guru:
1.      Sikap dasar: postur psikologis yang akan nampak dalam masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan pembelajaran, kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
2.      Bicara dan gaya bicara: penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
3.      Kebiasaan bekerja: gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
4.      Sikap melaui pengalaman dan kesalahan: pengertian hubungan antara luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
5.      Pakaian: merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
6.      Hubungan kemanusiaan: diwujudkan dalam sesuatu pergaulan manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
7.      Proses berpikir: cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
8.      Perilaku neurotis: suatu pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
9.      Selera: pilihan yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
10.  Keputusan: keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap situasi.
11.  Kesehatan: kualitas tubuh, pikiran dan semangat yang merefleksikan kekuatan, preskektif, sikap tenang, antusias dan semangat hidup.
12.  Gaya hidup secara umum: apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan diri.

E.     Berakhlak Mulia
Guru harus berakhlak mulia karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental serta berakhlak mulia.

BAB 6
KOMPETENSI PROFESIONAL
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

a.      Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut.
1.      Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis dan sebagainya.
2.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5.      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6.      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

b.      Memahami Jenis-Jenis Materi Pembelajaran
Seorang guru harus memahami jenis-jenis materi pembelajaran. Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menetukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik, menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup validitas (validity) yakni tingkat ketepatan materi, keberartian, relevansi (relevance) yakni tingkat kemampuan peserta didik, kemenarikan (interes) dan kepuasan (Isatisfacation).

c.       Mengurutkan Materi Pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).
2.      Menjabarkan SKKD ke dalam indikator.
3.      Mengembangkan ruang lingkup dan ururtan setiap kompetensi.

d.      Mengorganisasikan Materi Pembelajaran
Seorang guru dituntut menjadi ahli penyebar informasi yang baik, karena tugas utamanya antara lain menyampaikan informasi kepada peserta didik. Di samping itu, guru juga berperan sebagai perencana (designer), pelaksana (implementer), dan penilai (evaluator) materi pembelajaran. Untuk memudahkan menghubungkan materi pembelajaran dengan tujuan dapat dilakukan dengan melihat domain kognitif., afektif dan psikomotor.

e.       Mendayagunakan Sumber Pembelajaran
Sumber pembelajaran atau sumber belajar dapat dirumuskan sebagai segala sesuatu yang dapat memberikan kemudahan belajar, sehingga diperoleh sejumlah informasi, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan.

f.       Memilih dan Menentukan Materi Pembelajaran
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan menetukan materi pembelajaran, antara lain:
1.      Lingkungan pembelajaran.
2.      Tingkat ketergantungan pada guru.
3.      Ketersediaan materi.
4.      Cakupan pembelajaran.
5.      Individual atau kelompok.
6.      Besarnya kelompok sasaran.

BAB 7
KOMPETENSI SOSIAL
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosioal adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a.       Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
b.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional .
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

A.    Pentingnya Kompetensi Sosial
            Guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiri (independent), terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik, dan lingkungan.

B.     Berkomunikasi dan Bergaul secara Efektif
Setidaknya terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif, baik di sekolah maupun di masyarakat. Ketujuh kompetensi tersebut dapat diidentifiksikan sebagai berikut.
1.      Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
2.      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
3.      Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi.
4.      Memiliki pengetahuan tentang estetika.
5.      Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
6.      Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
7.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.

C.    Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai yang positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat itu berlangsung dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahaan nilai dan tradisi itu sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan.

D.    Peran Guru di Masyarakat
Adapun peran guru di masyarakat dalam kaitannya dengan kompetensi sosial dapat diuraikan sebagai berikut.
1.      Guru sebagai petugas kemasyarakatan, guru bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.
2.      Guru di mata masyarakat, guru mampu berkomunikasi dengan masyarakat, guru mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik, guru mampu mendorong dan menunjang kreativitas masyarakat dan guru mampu menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik.
3.      Tanggung jawab sosial guru, guru bekerja sama dengan pengelola pendidikan lainnya di dalam lingkungan masyarakat.

E.     Guru Sebagai Agen Perubahan Sosial
UNESCO mengungkapkan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter.

BAB 8
UJI KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU

A.    Pentingnya Uji Kompetensi
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan berikut ini.
1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
2.      Merupakan alat seleksi penerimaan guru.
3.      Untuk pengelompokkan guru.
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum.
5.      Merupakan alat pembinaan guru.
6.      Mendorong kegiatan dan hasil belajar.

B.     Memahami Materi Uji Kompetensi
            Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP tentang guru, maka materi uji kompetensi guru merupakan penjabaran dari kriteria profesional. Kriteria kompetensi profesional mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.

C.    Kiat Sukses Uji Kompetensi
Setidaknya terdapat dua hal yang harus dipahami untuk dapat mengikuti uji komptensi dengan tepat dan efektif, yaitu persiapan sebelum ujian dan cara mengerjakan ujian itu sendiri. Kedua hal tersebut perlu dikuasai dengan baik agar membantu guru mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi dan mengerjakannya dengan tepat, karena meskipun persiapan sudah matang, tetapi jika pada saat mengerjakan soal-soal ujian tidak menggunakan strategi yang benar maka hasilnya tidak akan optimal.
           
D.    Memahami Instrumen Sertifikasi Guru
            Untuk mendapatkan hasil yang optimal, sertifikasi guru dilakukan melalui berbagai cara, seperti tes tulis, tes kriteria, self appraisal dan portopolio, serta peer appraisal. Untuk dapat sukses dalam mengikuti uji kompetensi dalam rangka sertifikasi guru, para calon peserta sudah sewajarnya memahami instrument sertifikasi guru (baik yang dilakukan melalui tes tertulis, tes kinerja, self appraisal, dan portopolio, serta peer appraisal).

BAB 9
PENUTUP
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan tantangan dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang mampu hidup cerdas, memecahkan masalah dan mengantisipasi masa depan berdasarkan informasi, dan data, dengan mempergunakan logika, ilmu pengetahuan dan mampu mempergunakan fasilitas analisis yang tersedia.

Beberapa hal yang perlu ditegaskan kembali dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, adalah sebagai berikut. Pertama, abad XXI merupakan era globalisasi, era informasi dan era industri modern. Kedua, tuntutan era globalisasi mendudukan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang perlu dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas berkesinambungan, dan sebagai wahana dalam membangun dan menempa kualitas sumberdaya manusia. Ketiga, kondisi pendidikan nasional saat ini masih jauh dari harapan pemenuhan sumberdaya manusia yang berkualitas. Keempat, dalam era globalisasi, perlu dikembangkan standar kompetensi dan sertifikasi guru, baik berkaitan dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, maupun kompetensi sosial, yang dibuktikan dalam penguasaan isi, pemahaman karakteristik peserta didik, melakonkan pembelajaran yang mendidik, serta pengembangan kepribadian dan profesionalisme yang berlandaskan kemampuan spiritual. Kelima, standar kompetensi dan sertifikasi guru dalam era globalisasi menjadi penting dan strategis dalam memberikan jaminan mutu, baik bagi para calon guru, guru yang sudah bekerja di bawah 10, maupun guru professional yang ingin menambah dan meningkatkan wawasannya dalam bidang yang berbeda. Keenam, standar kompetensi dan sertifikasi guru, baik yang terkait dengan lembaga penyelenggara, peserta, sarana dan prasarana, proses, serta pengakuan hasil ditetapkan berdasarkan standar baku, dilakukan verifikasi dan monitoring secara terus menerus untuk memberikan jaminan mutu dan memastikan bahwa persyaratan mutu dipenuhi. Ketujuh, dalam pelaksanaannya standar kompetensi dan sertifikasi guru akan menghadapi berbagai masalah dan tantangan, baik secara internal maupun eksternal, yang harus diprediksi dan diantisipasi agar tidak mengganggu stabilitas pendidikan khususnya proses pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserat didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar