DEMOKRASI
Anggota Kelompok :
1.
Rosari Fitriah Gurning
2.
Sonya Ivon
3.
Haposan Siallagan
4.
Elia Lewi Sumitro
5.
Juliana Ariwanti T
6.
Roy Damanik
7.
Cahniari Purba
8.
Resmiwaty Siregar
9.
Mariana Evelina Rumapea
10.
James Mandohar Siagian
I. DEFENISI DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
Athena, yakni “demos” yang berarti
rakyat atau penduduk setempat, dan “cratein”
atau “kratos” yang berarti
pemerintahan. Jadi secara etimologis demokrasi adalah pemerintahan rakyat,
pemerintahan kerakyatan atau pemerintah rakyat banyak. Dalam pengertian
peristilahan (terminologis), Abraham Lincoln (1808-1865) Presiden Amerika
Serikat yang ke-16 mengatakan bahwa “democracy
is government of the people, by the people and for people” atau “demokrasi
itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi
sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang bagi
keberlangsungan suatu sistem demokrasi yang baik.
Menurut Robert A.
Dahl setidaknya ada enam lembaga yang dibutuhkan dalam penerapan sistem
demokrasi, yakni :
1.
Para
pejabat yang dipilih;
2.
Pemilihan
Umum yang jujur, adil, bebas dan berperiodik (berkala);
3.
Kebebasan
berpendapat;
4.
Akses
informasi-informasi alternatif;
5.
Otonomi
asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau
organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok
kepentingan;
6.
Hak
kewarganegaraan yang inklusif (menyeluruh).
II. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Untuk mengetahui bentuk-bentuk
demokrasi, dapat menggunakan pendekatan dari berbagai sudut pandang, antara
lain :
Dari
Sudut Pandang “Titik Tekan”
1.
Demokrasi Formal, demokrasi yang menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.
Demokrasi Material, yakni demokrasi yang menekankan
pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan
persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, atau bahkan dihilangkan.
3.
Demokrasi Gabungan, yakni demokrasi sintesis
(gabungan) dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Dari
Sudut Pandang “Cara Penyaluran”
1.
Demokrasi Langsung, yakni rakyat secara langssung
mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
2.
Demokrasi Perwakilan atau
Demokrasi Repersentatif,
yakni rakyat menyalurkan kehendaknya, dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk
dalam DPR.
3.
Demokrasi Perwakilan atau Sistem
Referendum,
yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Sudut
Pandang “Tugas-Tugas dan Hubungan Antara Alat-Alat Perlengkapan Negara”
1.
Demokrasi Dengan Sistem
Parlementer,
yakni dalam demokrasi ini terdapat hubungan erat antara badan legislatif
(lembaga perwakilan rakyat) dengan badan eksekutif (head of government).
2.
Demokrasi Dengan Sistem Pemisahan
Kekuasaan,
yakni demokrasi dalam arti kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (lembaga kehakiman).
3.
Demokrasi Dengan Sistem
Referendum,
yakni demokrasi perwakilan dengan kontrol rakyat secara langsung terhadap
wakil-wakilnya di DPR. Dalam hal ini , referendum terkadang terjadi karena
kurangnya tingkat kepercayaan terhadap birokrasi atau pemerintah atau pemegang
kekuasaan. Sehingga rakyat merasa yakin apabila hal ini dilakukan. Dalam negara
Indonesia sendiri referendum diterjemahkan dalam bahasa “ jajak pendapat “ .
Misalnya kasus pemisahan wilayah, negara merasa kebijakan ini diserahkan atas
dasar suara dari rakyat.
III. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
SEJAK ORDE LAMA,
ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI
Pengertian dan
pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil (gagasan dasar negara/falsafah) dan
landasan konstitusional (aturan negara) UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia
adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga
pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan,
permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.
DEMOKRASI LIBERAL (Paham Kebebasan Individu)
Pada
tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi
perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan
sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau
golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab
kepada DPR. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan
sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi
(gerakan perlawanan) bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh
karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya
terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu
singkat bermunculanlah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan. Keanggotaan
badan konstituante (dewan pembentuk UUD) yang dipilih dalam pemilu 1955,
membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan
agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak
menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam sidang konstituante,
maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk
menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong
belaka. Memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara.
Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit,
militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu
semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.
DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada
masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini
disebakan karena sistem pemerintahannya berubah
dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi,
pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada
masa ini : Peran dominan presiden, Terbatasnya partai-partai politik, Berkembangnya
pengaruh komunis, Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini,
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi
terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam
Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965.
Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah
musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
1.
Pembicaraan
mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
2.
Penyelesaian
mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil
kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat
yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
3.
Pembicaraan
mengenai persoalan tersebut ditiadakan.
4.
Dalam
pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
pengambilan keputusan, yaitu :
a.
Pada
tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan
UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
b.
Dengan
ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan
presiden selama 5 tahun.
c.
DPRGR (dewan perwakilan rakyat
gotong royong)
yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu
pemerintah.
d.
Penyelewengan
di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres)
yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum.
e.
Didirikan
badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak
komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional
bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya
demokrasi rakyat.
f.
Partai
politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan,
sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam
negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan
sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan
telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan
kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan
cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan
tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan
mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya
kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya
pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin
berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
3.
PADA ZAMAN ORDE BARU
Pada
zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini
lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem pemungutan suara
yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebih mutlak karena
pada zaman orde baru tak seorangpun yang berani mengemukakan pendapat atau
protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi
demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila
4.
PADA ZAMAN REFORMASI
Pada
zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseranyang mencolok
walaupun sistem demokrasi yang dipakai
yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem
liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluruh lapisan
masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan
lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi
dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti
peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut
diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan
demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar
untuk memulai demokrasi pancasila yangsudah dilakukan selama 40 tahun sampai
sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Terimakasih
Tuhan Yesus
Memberkati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar